• Home
  • About
  • Contact
    • Phone
    • Email
    • Adress
  • Shop
  • Advertise
Diberdayakan oleh Blogger.
facebook twitter instagram pinterest bloglovin Email

Nurdin El Bugis

- المجاهد فى سبيل الله المشتق إلى جمال الله هو عنواننا -

Original poster movie Angels&Dimons by Tom Hanks
Bumi kan terus berputar
Tak peduli apa dan siapa diriku 
Hari kan terus berganti
Tak peduli seberapa besar amal perbuatanku
Waktu kan terus berjalan 
Tak peduli seberapa besar dosa perbuatanku

Kadang ku lebih suci dari malaikat
Lantaran amal ibadahku meningkat
Kadang ku lebih hina dari binatang
Lantaran dosa tak lagi terbendung

Haruskah datang peringatan nyata
Agar ku lekas bertaubat ?
Ataukah berharap umur panjang
Agar ku mampu bertobat ?

الموت آت فلابد منه # ولكن النفس الشريفة لا تموت

Ajal pasti kan datang kepada setiap insan #
Tapi jasa budipekerti yang luhur kan selalu di kenang abadi selamanya. 
Share
Tweet
Pin
Share
No komentar



BANDUNG, KAMIS – Dalam rangka mensosialisasikan Kompas Kampus kepada khalayak Mahasiswa di wilayah Kota Bandung, kali ini acara Kompas Saba Kampus hadir di kampus Universitas Padjajaran (Unpad) Dipatiukur yang berlangsung pada Kamis (12/6) lalu, bertempat di gedung Graha Sanusi Unpad.

Ini merupakan acara kedua dari Kompas Saba Kampus yang pernah saya ikuti, di tahun 2013 lalu tepatnya pada Minggu (2/12), Kompas juga mengadakan kegiatan serupa di kampus Universitas Katolik Parahyangan Bandung.   

Senang rasanya bisa berada di tengah-tengah hiruk pikuk antusias mahasiswa yang haus akan ilmu dan pengalaman serta berbondong-bondong untuk mencari passion mereka masing-masing tentunya dalam bidang pemberitaan dan media, dan saya merupakan salah satu diantaranya.

Acara berlangsung dengan meriah yang diawali dengan pembukaan oleh MC yang cukup kocak dan dapat membawa suasana menjadi lebih hidup, kemuadian acara di lanjutkan dengan Seminar oleh Bapak Budiman Tanuredjo selaku wakil pimpinan redaksi Kompas, yang mengusung tema “Jurnalisme Presisi dalam Berita Pemilu ”.      

Terkait dengan suasana pemilihan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang berlangsung hangat di tahun ini, saya berfikir munkin ini sebab mengapa Kompas saba Kampus kali ini mengusung tema tersebut dengan narasumber langsung yaitu Wakil pimpinan redaksi kompas pak Budiman yang sudah barang tentu memiliki peran penting dalam hal pemberitaan seputar Pemilu 2014 di Harian Kompas.

Dalam kesempatan ini pak Budiman menjelaskan tetang peran media dalam memberitakan hal-hal yang berkaitan dengan Pemilu khususnya Harian Kompas, Kompas TV dan Kompas.com yang menyajikan pemberitaan seputar Pemilu 2014 yang bersifat independent dan tidak memihak dari salah satu Capres dan Cawapres terpilih.

“Adapun devinisi dari jurnalisme presisi ialah gabungan dari jurnalistik dan pencarian berita berbasis data yang ada”, tutur Pak Budiman selaku pembicara. “Dan juga Jurnalistik presisi sering disebut dengan New Jurnalism atau Computer Asisten Jurnalism”, jelasnya menambahkan.

Beliaupun menjelaskan tentang cara kerja dari Jurnalisme Presisi dengan 3 tahapan yang berlangsung secara berurutan, adapun cara kerja Jurnalisme presisi yaitu; 1. Survei pendapat umum yang dilakukan oleh jurnalis dan wartawan, kemudian dilanjutkan dengan 2. Wawancara Tokoh terkait dengan pemberitaan yang ingin kita angkat, dan yang terakhir 3. Deskripsi lapangan secara detail dan terperinci.

“Kemudian adapun cakupan yang termasuk di dalam Presisi Jurnalistik adalah; Metode Penelitaian Sosial, Statistik, Teknologi Informasi (TI), Infografis, Desain Komunikasi Visual, Analisis dan Presentasi, Management Organisasi, serta Jurnalistik”, tutur beliau menjelaskan.

Usai sudah seminar tentang Jurnalisme Presisi dalam Berita Pemilu, Alhamdulillah kini saya dapat mengenal dan mengetahui lebih banyak tentang apa yang di maksud dengan Presisi jurnalistik. Tepat pukul 12.00 dan acara masih berlangsung meriah dan antusias, kini saatnya kami harus beristrahat sejenak untuk melaksanakan ibadah sholat dzuhur dan di lanjutkan dengan makan siang .

Acara selanjutnya yaitu Sharing Sassion, ini merupakan acara yang paling kami tunggu –tunggu dari Kompas Saba Kampus, karena di sini kami mendapatkan kesempatan untuk sharing dan berbagi ilmu oleh Narasumber Ahli dari Tim Kompas tentunya sesuai dengan passion dan keinginan kami berkaitan dengan bagian-bagian atau devisi apa saja yang ada di Harian Kompas.

Adapun kelas-kelas Sharing Session yang dapat kita pilih diantaranya adalah; Menulis Jurnalistik, Fotografi Jurnalistik, Research & Development, Business Development, Advertising, Marketing Communication, Desain Grafis, dan Teknologi Informasi yang berjumlah 8 Kelas Sharing Sassion.

Dan pada kesempatan yang keduakali ini saya memilih Desain Grafis sebagai kelas Sharing Session pilihan saya, dan pada Kompas Saba kampus tahun lalu saya mengambil Sharing Session Class di Advertising. Karena saya sangat menyukai hal-hal yang berkaitan dengan Desain Grafis dan dunia Advertising walaupun saya masih dalam tahap pembelajaran.

Senang rasanya bisa mendengarkan dan berdiskusi dangan pembahasan dan materi yang kita senangi, apalagi ditemani dengan nara sumber yang telah ahli dan berpengalaman dalam bidangnya bersama dengan teman-teman dari berbagai Jurusan dan Universitas di Bandung.  

Dalam kesempatan kali ini, ikut andil sebagai pementor kami adalah 2 orang pria yang ganteng-ganteng dan terbilang masih cukup muda, tentunya dengan segudang ilmu dan pengalaman yang siap untuk di bagi bersama kami, yaitu kak Novan yang katanya sudah 10 tahun bergabung bersama Kompas dan berkecimpung di dunia Desain Grafis Harian Kompas sejak tahun 2004, dan satu lagi yang gak kala kecenya adalah kang Septa yang terbilang lebih muda dan karirnya di kompas berbeda setahun dengan kang Novan yaitu 9 tahun sejak tahun 2005.

Pemaparan materi yang pertama oleh kang Novan yang menjelaskan tentang Desain Berita, diawali dengan devinsi dari sebuah Seni, seni sendiri terbagi menjadi 2 yaitu; Seni Pertunjukan dan Seni Rupa, kemudian seni Rupa dibagi menjadi 3 macam; 1. Fine Art  2. Desain dan 3. Craft yang ketiga-tiganya ini sering disebut dengan Desain Grafis, “Adapun desain berita lebih condong kepada untuk menyampaikan informasi,” tuturnya menjelaskan seputar Desain Berita.

Kemudian beliau melanjutkan dengan menyebutkan syarat Desain Berta diantaranya adalah; 1. Jelas, 2. Mudah di baca, 3. Impac (Pengaruh), 4. Menarik. Lalu penjelasan beliau dipaparkan secara terperinci oleh kang Septa dari setiap sub-sub tersebut.  

Wah, seru banget bisa berdiskusi dan berbagi ilmu dengan mereka, unik dan menarik serta menambah wawasan dan pengalaman juga ilmu baru yang belum tentu bisa kita dapatkan di bangku kuliah.

Usai memberikan materi, penasaran rasanya ingin magang di Kompas dan menyaksikan secara langsung bagaimana aktivitas kerja mereka di Dapur Redaksi Harian Kompas, mulai dari keseruan mengejar berita, memproses penulisan berita hingga larut malam serta mencari foto yang sesuai dengan berita yang akan dimuat di Harian Kompas, dan tak kalah hebohnya dengan perasaan dikejar Dead Line.
            Besar harapan saya dapat bergabung dan ikut andil mengambil bagian dalam acara Kampus Kompas Batch 2 ini, merasakan keseruan menjadi Wartawan Kompas merupakan pengalaman yang berharga dan bermanfaat di kemudian hari walau hanya sepekan saja yang akan menjadi kenangan di hari tua kelak. Amin
Share
Tweet
Pin
Share
No komentar

Pengertian Hukum Adat adalah hukum peraturan tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat yang hanya ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan. 
    Ada empat faktor penting yang mempengaruhi perkembangan hukum Adat. Faktor-faktor tersebut adalah:
1.       Magi dan animisme;
2.       Agama;
3.       Kekuasaaan yang lebih tinggi dari persekutuan hukum adat; dan
4.       Hubungan dengan orang-orang ataupun kekuasaan asing.

1     Faktor magi dan animisme:
Pada masyarakat hukum adat, faktor magi dan animisme ini pengaruhnya begitu besar dan tidak atau belum dapat terdesak oleh agama-agama yang kemudian datang. Hal ini terlihat dalam ujud pelaksanaan-pelaksanaan upacara adat yang bersumber pada kepercayaan kepada kekuasaan atau kekuatan gaib yang dapat dimohon bantuannya.
2      Faktor Agama:
Adanya pengaruh dari agama-agama yang masuk kemudian ke Indonesia dan dianut oleh masyarakat hukum adat bersangkutan, seperti agama Hindu, agama Islam, dan agama Kristen.
3      Faktor kekuasaan yang lebih tinggi dari persekutuan hukum adat:
Kekuasaan yang lebih tinggi dari persekutuan adat ini adalah kekuasaan yang mempunyai wilayah yang lebih luas dari persekutuan hukum adat seperti Kerajaan dan Negara.
4      Hukungan dengan orang-orang ataupun kekuasaan asing:
Faktor ini sangat besar pengaruhnya. Bahkan kekuasaan asing ini yang menyebabkan hukum adat terdesak dari beberapa bidang kehidupan hukum. Selain itu, alam pikiran Barat yang dibawa oleh orang-orang asing (Barat) ke Indonesia dan kekuasaan asing dalam pergaulan hukumnya, sangat mempengaruhi perkembangan cara berpikir orang Indonesia. Sebagai contoh dapat dikemukakan proses individualisering di kota-kota yang berjalan lebih cepat dari pada masyarakat di pedesaan.
Dasar dan Susunan (Bentuk) Masyarakat Hukum Adat:
·        Geneologis (berdasar pertalian suatu keturunan): Persekutuan  hukum berdasar atas pertalian suatu keturunan.Ada 3 macam dasar pertalian keturunan: Patrilinial, orang Batak, Nias, orang Sumba. Matrilinial, misal Famili di Minangkabau, dan Parental, orang Jawa, Sunda, Aceh, Bali, Kalimantan.
·        Teritorial (berdasar lingkungan daerah): Orang2 yg bersama-sama bertempat tinggal di suatu desa (di Jawa dan Bali) atau di suatu marga (Palembang) merupakan suatu golongan yg mempunyai tata susunan ke dalam dan bertindak sebagai suatu kesatuan terhadap dunia luar.

Sifat-sifat  hukum Adat:
1.     Religio-magic
2.     Komunal
3.     Kontan
4.     Konkrit/visual

Batas-batas berlakunya hukum Adat :
            Suatu daerah yang garis-garis  besar corak dan sifat hukum adatnya seragam disebut dengan lingkaran hukum adat (rechtskring). Tiap-tiap lingkaran hukum adat itu terbagi lagi dalam kubukan-kubukan hukum (rechtsgouw).

Teori-teori dalam Hukum Adat:
Teori Kredio/ Syahadat: teori pengakuan, teori yang mengharuskan pelaksanaan hukum islam oleh mereka yang telah mengucapkan dua kalimah syahadat, sebagai konsekuensi logis dari pengucapan kredionya. Begitupula dengan agama lain.
Teori receptio in complexu ini dikemukakan oleh Mr. W.C. van den Berg, Tegasnya menurut teori ini, kalau suatu masyarakat itu memeluk suatu agama tertentu, maka hukum Adat masyarakat yang bersangkutan adalah hukum agama yang dipeluknya itu. Kalau ada hal-hal yang menyimpang dari hukum agama yang dipeluknya, maka hal ini dianggap sebagai suatu “perkecualian/penyimpangan” dari hukum agama yang telah “in complexu gerecipieerd” (diterima secara keseluruhan) itu.
Teori Receptie diperkenalkan oleh Prof. Christhian Snouck Hurgronye. Teori ini menyatakan bahwa pada dasarnya bagi rakyat pribumi memberlakukan hukum adat. Hukum islam berlaku jika telah diterima oleh masyarakat sebagai hukum adat.
Teori Receptie A Contrario dikembangkan oleh Sayuti Thalib SH. Teori receptio a contrario seara harfiah berearti kebalikan dari teori receptie. Jika teori receptie mendahulukan hukum adat daripada hukum Islam, maka teori receptie a contrario mendahulukan hukum islam daripada hukum adat. dalam teori receptio hukum islam dapat berlaku jika tidak bertentangan dengan hukum adat, sementara teori reeptie a contrario hukum adat dapat berlaku jika tidak bertentangan dengan hukum islam.
Teori Receptie Exit : Teori Receptie telah patah sejak kemerdekaan Tahun 1945, dengan berlakunya undang-undang 45. Sesuai dengan UUD 1945 pasal 29 ayat 1, RI berkewajiban membentuk hukum Nasional yang bahannya bersumber dari Hukum Agama.
Share
Tweet
Pin
Share
No komentar


Pengertian dan Definisi HAM :
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.

Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.

Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :

1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum

4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

Hak asasi manusia didengungkan banyak pihak belakangan ini. Namun tidak banyak yang mengerti tentang apa sebenarnya pengertian hak asasi manusia atau HAM itu. Untuk mengetahui lebih jelasnya mengenai pengertian hak asasi manusia, maka kita harus mengutip apa yang dikatakan oleh para ahli dalam bidang ini. Pengertian hak asasi manusia pada umumnya adalah hak-hak manusia yang ada sejak ia dilahirkan dan berlaku secara universal. Pengertian hak asasi manusia menurut beberapa ahli antara lain sebagai berikut:
  1. Menurut Jack Donelly, pengertian hak asasi manusia adalah apa yang dimiliki oleh manusia dikarenakan semata-mata ia adalah manusia. Dalam arti yang lain dapat dikatakan bahwa hak diberikan kepada manusia bukan karena masyarakat atau bangsanya, akan tetapi karena ia ada di dunia ini dengan sudah membawanya, yang merupakan martabatnya sebagai manusia. Hak-hak tersebut antara lain adalah:
    1. Hak hidup
    2. Hak kemerdekaan
    3. Hak kepemilikan
  1. Menurut Karel Vask dari perancis, pengertian hak asasi manusia berdasarkan tiga generasi yang diambil dari revolusi perancis. Karel Vask menggunakan kata “generasi” merujuk pada inti atau substansi dan ruang lingkup yang menjadi prioritas utama pada kurun waktu tertentu. Hal-hal tersebut antara lain:
         1. Liberte, berfokus pada hak sipil dan politik
Pada jaman ini, hak asasi manusia hanya menyoroti pada masalah prinsip integritas yang ada pada manusia seperti kebutuhan dasar serta kebebasan berpolitik. Di dalam prinsip tersebut ada hak hidup, kebebasan berpikir, beragama dan berkeyakinan. Selain itu juga terkandung kebebasan mengeluarkan pendapat dan berkumpul, tidak diperlakukan sewenang-wenang meskipun bersalah dan juga hak milik. Hak generasi pertama ini disebut juga dengan hak negatif, yang mana negara tidak boleh ikut campur di dalamnya karena dikhawatirkan akan terjadi pelanggaran atas hak tersebut.
    1. Egalite, berfokus pada hak ekonomi, sosial dan budaya
Pada jaman ini, hak asasi manusia menyoroti tentang hak manusia dalam hal kemajuan di bidang ekonomi, sosial dan kebudayaan. Dalam prinsip ini juga terkandung hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak, hak atas informasi, hak dalam penentuan status dalam berpolitik, menikmati penemuan ilmiah, mendapatkan pelayanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, hak atas lingkungan yang sehat serta hak yang lain sebagainya. Hak asasi generasi ini mencapai puncaknya pada tahun 1966 dengan ditandatanganinya “International Couvenant on Economic, Social and Cultural Rights”. Berbeda dengan generasi sebelumnya, HAM generasi ini menuntut negara turut andil aktif dalam menegakkan. Maka dari itu disebut sebagai hak positif.
    1. Fraternite, berfokus pada soliderita
Yang dimaksud dengan solideritas secara umum adalah suatu rasa kebersamaan atau hak bersama/kolektif. Hak solideritas muncul pada negara berkembang. Dalam generasi ini memprioritaskan hak pembangunan, hak atas perdamaian dan keamanan, hak atas sumber daya alam negara sendiri serta hak terhadap lingkungan yang layak dan sehat. Selain itu di dalamnya juga termasuk hak untuk meneruskan warisan budaya sendiri.
Pengertian hak asasi manusia dari tiga generasi diatas sebenarnya berada dalam satu kerangka yang disebut dengan HAM itu sendiri. Ketiganya dianggap satu kesatuan universal yang saling berkaitan dan saling melengkapi satu sama lain.
1. Pengertian HAM
Menurut UU No 39/1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dengan akal budinya dan nuraninya, manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perbuatannya. Disamping itu, untuk mengimbangi kebebasannya tersebut manusia memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukannya.
Kebebasan dasar dan hak-hak dasar itulah yang disebut Hak Asasi Manusia yang secara kodratnya melekat pada diri manusia sejak manusia dalam kandungan yang membuat manusia sadar akan jatidirinya dan membuat manusia hidup bahagia. Setiap manusia dalam kenyataannyalahir dan hidup di masyarakat. Dalam perkembangan sejarah tampak bahwa Hak Asasi Manusia memperoleh maknanya dan berkembang setelah kehidupan masyarakat makin berkembang khususnya setelah terbentuk Negara. Kenyataan tersebut mengakibatkan munculnya kesadaran akan perlunya Hak Asasi Manusia dipertahankan terhadap bahaya-bahaya yng timbul akibat adanya Negara, apabila memang pengembangan diri dan kebahagiaan manusia menjadi tujuan.
Berdasarkan penelitian hak manusia itu tumbuh dan berkembang pada waktu Hak Asasi Manusia itu oleh manusia mulai diperhatikan terhadap serangan atau bahaya yang timbul dari kekuasaan yang dimiliki oleh Negara. Negara Indonesia menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan kewajiban dasar manusia. Hak secara kodrati melekat dan tidak dapat dipisahkan dari manusia, karena tanpanya manusia kehilangan harkat dan kemanusiaan. Oleh karena itu, Republik Indonesia termasuk pemerintah Republik Indonesia berkewajiban secara hokum, politik, ekonomi, social dan moral untuk melindungi, memajukan dan mengambil langkah-langkah konkret demi tegaknya Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar manusia. 

2.      Landasan Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia
Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai Hak Asasi Manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang dasar 1945. 
Pengakuan, jaminan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut diatur dalam beberapa peraturan perundangan berikut:
A.    Pancasila
a) Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b) Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesamam manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, suku dan bangsa.
c) Mengemban sikap saling mencintai sesamam manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tida sewenang-wenang terhadap orang lain.
d) Selalu bekerja sama, hormat menghormati dan selalu berusaha menolong sesame.
e) Mengemban sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
f) Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia.
B.      Dalam Pembukaan UUD 1945
Menyatakan bahwa “ kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan”. Ini adalah suatu pernyataan universal karena semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, didalm bangsa yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau manusia lainnya.
C.     Dalam Batang Tubuh UUD 1945
a) Persamaan kedudukan warga Negara dalam hokum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
b) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
c) Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28)
d) Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28)
e) Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2)
f) hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1)
g) BAB XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia
D.    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
a) Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain secara timbale balik.
b) Dalm menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orangbwajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.
E.     Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta member I perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yan berat.

F.      Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI
a) Undang- undang republic Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, ridak manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain.
b) Undang-undang Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
c) Deklarasi sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights).

3. Macam-Macam Hak Asasi Manusia

a) Hak asasi pribadi / personal Right

• Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
• Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
• Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
• Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

b) Hak asasi politik / Political Right

• Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
• Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
• Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
• Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

c) Hak azasi hukum / Legal Equality Right

• Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
• Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
• Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum

d) Hak azasi Ekonomi / Property Rigths

• Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
• Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
• Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
• Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
• Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

e) Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights

• Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
• Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

f) Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right

• Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
• Hak mendapatkan pengajaran
• Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Share
Tweet
Pin
Share
No komentar
Santriku…
semoga tatkala pesan-pesanku ini mulai kau baca, hatimu masih benderang dengan cahaya rahmat Ilahi, hingga tak ada sebutir debupun melekat di hatimu, menutupi nuranimu untuk menerima secercah cahaya ini.

Santriku…
ketahuilah!
Sesungguhnya segala sesuatu yang ada di seluruh jagat raya ini sudah diatur secara tertib oleh Allah.
Tebarkanlah pandanganmu maka akan kau saksikan betapa indahnya paduan gunung, lembah, dan ngarai serta luasnya bentangan samudera.
Juga matahari, bulan, bintang dan sejumlah gugusan planet lainnya, semua begitu indah dan tertib, tertata sesuai dengan kebijaksanaan-Nya.
Maka, hendaklah manusia berusaha supaya menjadi tertib, dalam karsa, rencana, dan atau kehidupannya.
Dan janganlah sekali-kali mencoba untuk memaksakan tertib programmu pada Allah.
Sebab,jika kau lakukan itu, maka yang akan kau dapati hanyalah keresahan, pahitnya kekecewaan, pedihnya kehancuran, kecongkakan dalam kebodohan, kesombongan atas kesintingan dan kebanggaan lantaran kegilaanmu atau sebaliknya berlagak jagoan ekstra superiority atau bertampang cakil menjual pepsodent.
Dan penyakit inilah yang banyak melanda manusia di abad modern ini.

Santriku…
seiring perjalanan waktu, suatu saat nanti kau akan meninggalkan pondokmu ini untuk terjun ke tangah-tengah kehidupan masyarakatmu kelak, berbaur dengan aneka ragam pola kehidupan.

Harapanku, pandai-pandailah kau membawa diri berbuat baik di bumi mana kakimu berpijak.
Selama ini aku memang menyaksikan bahwa kau telah berbuat baik, mentaati segala petuah dan nasehat kyaimu, menjalankan segala perintah dan menjauhi segala larangan-Nya, namun yang aku khawatirkan adalah, jika kau berbuat semua kebajikan itu hanyalah di tengah-tengah milliu yang baik saja, sementara ketika kau telah terjun ke dalam milliu yang berlainan, jadi berubah keadaannya.

Padahal, berbuat baik itu harus bisa kau lakukan di manapun dan kapanpun.
Pada saat itulah kepribadianmu akan diuji, dan di situlah kepribadianmu akan dipecat atau dipertahankan oleh dirimu sendiri atau oleh masyarakatmu dengan segala norma-normanya.
Itulah yang paling aku khawatirkan.
Aku takut jika derasnya gelombang kehidupan di masyarakatmu kelak akan menyeret dan menjerumuskanmu ke lembah nista.
Telah kau sadari bahwa orang baik yang bertempat sampah sekalipun akan berjasa dan mulia karena ia telah menyingkirkan sampah yang mengganggu masyarakat. Namun sebaliknya, orang yang jahat sekalipun bertahta di tempat terhormat ia adalah perusak dan pengacau masyarakat. Karena ia sebetulnya adalah sampah.

Santriku…
ketahuilah, bahwa kini, di abad modern ini, setan-setan dengan segala bentuk dan macamnya telah bergentayangan di mana-mana dan untuk berkawan dengan mereka, kau tak perlu belajar ataupun berlatih.
Dan godaan setan itu sungguh akan memikat hatimu. Ia tidaklah akan berhenti pada sasaran tertentu, golongan tertentu, dan juga waktu serta tempat tertentu. Maka berhati-hati dan waspadalah santriku terhadap itu semua. Janganlah sekali-kali kau mengira bahwa tingginya ilmu dan jabatan seseorang akan sekali tinggi pula godaan dan rayuan setan itu.
Kyai dan ulamapun tak terhindar dari obyek dan setan-setan.

Santriku…
kuharap kau tak hanya bisa menerangi dirimu sendiri, tapi kau juga bisa menyinari ummat dengan cahaya yang memancar dari ilmu-ilmu Allah.
Karena sesungguhnya tiadalah berguna ilmu seseorang itu jika tak dimanfaatkan bagi dirinya dan ummatnya.
Do’aku semoga kau memahami seuntai pesan-pesanku ini.
Aamiiin...
Share
Tweet
Pin
Share
No komentar


Dalam rangka menyamakan langkah dan persepsi dan menanamkan jiwa dan filsafat hidup Pondok kepada santri secara utuh, maka pondok modern Gontor sebelum mengadakan liburan Awal maupun Akhir tahun tentunya tidak melepas dan membiarkan Santrinya begitu saja, akan tetapi Pesan dan Nasihat menjelang liburan merupakan moment yang pas untuk memahamkan kepada santri tentang syiar dan bagaimanan seharusnya sikap dan kelakuan seorang santri ketika menghadapi Liburan.
Sambutan perwakilan dari wali santri oleh orang tua dari Ibnu Rusdy, siswa KMI Pondok Modern Gontor 7 Kendari. 
Karena acara ini dirangkaikan dengan penjemputan santri maka hadir pula dalam acara tersebut seluruh wali santri untuk menjemput Putra mereka masing-masing, dan juga dilanjutkan dengan sosialisasi tentang program kegaitan Gontor 7 untuk awal tahun ajaran mendatang.
Acara berlangsung pada hari Ahad, 10 Juni 2012 yang bertempat di BPPM Auditorium Pondok Modern Gontor 7, hadir dalam acara tersebut Bapak Pengasuh Gontor 7, Al Ustadz H. Heru Wahyudi, S.Ag, dewan Guru Senior, Asatidz Gontor 7 dan seluruh santri dari kelas 1 s.d. kelas 6 serta wali santri.

Acara berlangsung dengan lancar dan di penghujung acara dilanjutkan dengan ramah -tamah dan penjemputan santri.
Share
Tweet
Pin
Share
No komentar


Di usianya yang masih belia, Marching Band Gema Nada Gontor 7 sudah mulai berkiprah di berbagai even di Sulawesi Tenggara. Salah satunya adalah dalam upacara pembukaan MTQ ke IX tingkat Kabupaten Konawe Selatan yang bertempat di kecamatan Moramo.  MB Gema Nada Gontor 7 ikut berpartisipasi memeriahkan acara tersebut, berada di barisan terdepan dari kafilah Kecamatan Mowila, MB Gema Nada Gontor 7 tampil memukau. Momen ini disaksikan langsung oleh Gubernur Sulawesi Tenggara yang bertindak sebagai Pemimpin upacara dan sekaligus membuka kegiatan MTQ ke-IX Kabupaten Konawe Selatan secara resmi. Turut hadir pula Bupati Konawe Selatan beserta jajarannya.

 berkaitan dengan keiatan ini, besar harapan Al Ustadz H. Heru Wahyudi, S.Ag selaku pengasuh Pondok Modern Gontor 7 agar Merching Band Gema Nada Gontor 7 bisa terus berkiprah baik di kancah regional maupun nasional bahkan internasional.

Share
Tweet
Pin
Share
No komentar
Newer Posts
Older Posts

About Me

About Me
Manusia biasa yang mempunyai impian dan cita-cita yang luar biasa, mendedikasikan diri untuk Bangsa, Agama dan Negara, sebaik-baiknya manusia adalah yang bermanfaat untuk sesama.

Follow Me

  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • Google+
  • pinterest
  • youtube

Categories

  • Ilmu (2)
  • Jejak (32)
  • Motivasi (1)
  • Perjalanan (4)
  • Sajak (3)

recent posts

Blog Archive

  • Desember 2017 (1)
  • September 2017 (1)
  • Juli 2017 (1)
  • Juni 2017 (2)
  • Maret 2017 (1)
  • Februari 2017 (1)
  • Januari 2015 (1)
  • Agustus 2014 (1)
  • Januari 2014 (1)
  • Juni 2013 (2)
  • Juni 2012 (1)
  • Februari 2012 (1)
  • Januari 2012 (4)
  • Desember 2011 (2)
  • Juli 2011 (7)
  • Juni 2011 (14)
  • April 2011 (1)

My Profile

Foto saya
Nurdin El Bugis
Manisa, Yunus Emre, Türkiye
Lihat profil lengkapku

Created with by ThemeXpose | Distributed by Blogger Templates