• Home
  • About
  • Contact
    • Phone
    • Email
    • Adress
  • Shop
  • Advertise
Diberdayakan oleh Blogger.
facebook twitter instagram pinterest bloglovin Email

Nurdin El Bugis

- المجاهد فى سبيل الله المشتق إلى جمال الله هو عنواننا -


Pengertian Hukum Adat adalah hukum peraturan tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat yang hanya ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan. 
    Ada empat faktor penting yang mempengaruhi perkembangan hukum Adat. Faktor-faktor tersebut adalah:
1.       Magi dan animisme;
2.       Agama;
3.       Kekuasaaan yang lebih tinggi dari persekutuan hukum adat; dan
4.       Hubungan dengan orang-orang ataupun kekuasaan asing.

1     Faktor magi dan animisme:
Pada masyarakat hukum adat, faktor magi dan animisme ini pengaruhnya begitu besar dan tidak atau belum dapat terdesak oleh agama-agama yang kemudian datang. Hal ini terlihat dalam ujud pelaksanaan-pelaksanaan upacara adat yang bersumber pada kepercayaan kepada kekuasaan atau kekuatan gaib yang dapat dimohon bantuannya.
2      Faktor Agama:
Adanya pengaruh dari agama-agama yang masuk kemudian ke Indonesia dan dianut oleh masyarakat hukum adat bersangkutan, seperti agama Hindu, agama Islam, dan agama Kristen.
3      Faktor kekuasaan yang lebih tinggi dari persekutuan hukum adat:
Kekuasaan yang lebih tinggi dari persekutuan adat ini adalah kekuasaan yang mempunyai wilayah yang lebih luas dari persekutuan hukum adat seperti Kerajaan dan Negara.
4      Hukungan dengan orang-orang ataupun kekuasaan asing:
Faktor ini sangat besar pengaruhnya. Bahkan kekuasaan asing ini yang menyebabkan hukum adat terdesak dari beberapa bidang kehidupan hukum. Selain itu, alam pikiran Barat yang dibawa oleh orang-orang asing (Barat) ke Indonesia dan kekuasaan asing dalam pergaulan hukumnya, sangat mempengaruhi perkembangan cara berpikir orang Indonesia. Sebagai contoh dapat dikemukakan proses individualisering di kota-kota yang berjalan lebih cepat dari pada masyarakat di pedesaan.
Dasar dan Susunan (Bentuk) Masyarakat Hukum Adat:
·        Geneologis (berdasar pertalian suatu keturunan): Persekutuan  hukum berdasar atas pertalian suatu keturunan.Ada 3 macam dasar pertalian keturunan: Patrilinial, orang Batak, Nias, orang Sumba. Matrilinial, misal Famili di Minangkabau, dan Parental, orang Jawa, Sunda, Aceh, Bali, Kalimantan.
·        Teritorial (berdasar lingkungan daerah): Orang2 yg bersama-sama bertempat tinggal di suatu desa (di Jawa dan Bali) atau di suatu marga (Palembang) merupakan suatu golongan yg mempunyai tata susunan ke dalam dan bertindak sebagai suatu kesatuan terhadap dunia luar.

Sifat-sifat  hukum Adat:
1.     Religio-magic
2.     Komunal
3.     Kontan
4.     Konkrit/visual

Batas-batas berlakunya hukum Adat :
            Suatu daerah yang garis-garis  besar corak dan sifat hukum adatnya seragam disebut dengan lingkaran hukum adat (rechtskring). Tiap-tiap lingkaran hukum adat itu terbagi lagi dalam kubukan-kubukan hukum (rechtsgouw).

Teori-teori dalam Hukum Adat:
Teori Kredio/ Syahadat: teori pengakuan, teori yang mengharuskan pelaksanaan hukum islam oleh mereka yang telah mengucapkan dua kalimah syahadat, sebagai konsekuensi logis dari pengucapan kredionya. Begitupula dengan agama lain.
Teori receptio in complexu ini dikemukakan oleh Mr. W.C. van den Berg, Tegasnya menurut teori ini, kalau suatu masyarakat itu memeluk suatu agama tertentu, maka hukum Adat masyarakat yang bersangkutan adalah hukum agama yang dipeluknya itu. Kalau ada hal-hal yang menyimpang dari hukum agama yang dipeluknya, maka hal ini dianggap sebagai suatu “perkecualian/penyimpangan” dari hukum agama yang telah “in complexu gerecipieerd” (diterima secara keseluruhan) itu.
Teori Receptie diperkenalkan oleh Prof. Christhian Snouck Hurgronye. Teori ini menyatakan bahwa pada dasarnya bagi rakyat pribumi memberlakukan hukum adat. Hukum islam berlaku jika telah diterima oleh masyarakat sebagai hukum adat.
Teori Receptie A Contrario dikembangkan oleh Sayuti Thalib SH. Teori receptio a contrario seara harfiah berearti kebalikan dari teori receptie. Jika teori receptie mendahulukan hukum adat daripada hukum Islam, maka teori receptie a contrario mendahulukan hukum islam daripada hukum adat. dalam teori receptio hukum islam dapat berlaku jika tidak bertentangan dengan hukum adat, sementara teori reeptie a contrario hukum adat dapat berlaku jika tidak bertentangan dengan hukum islam.
Teori Receptie Exit : Teori Receptie telah patah sejak kemerdekaan Tahun 1945, dengan berlakunya undang-undang 45. Sesuai dengan UUD 1945 pasal 29 ayat 1, RI berkewajiban membentuk hukum Nasional yang bahannya bersumber dari Hukum Agama.
Share
Tweet
Pin
Share
No komentar


Pengertian dan Definisi HAM :
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.

Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.

Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :

1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum

4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

Hak asasi manusia didengungkan banyak pihak belakangan ini. Namun tidak banyak yang mengerti tentang apa sebenarnya pengertian hak asasi manusia atau HAM itu. Untuk mengetahui lebih jelasnya mengenai pengertian hak asasi manusia, maka kita harus mengutip apa yang dikatakan oleh para ahli dalam bidang ini. Pengertian hak asasi manusia pada umumnya adalah hak-hak manusia yang ada sejak ia dilahirkan dan berlaku secara universal. Pengertian hak asasi manusia menurut beberapa ahli antara lain sebagai berikut:
  1. Menurut Jack Donelly, pengertian hak asasi manusia adalah apa yang dimiliki oleh manusia dikarenakan semata-mata ia adalah manusia. Dalam arti yang lain dapat dikatakan bahwa hak diberikan kepada manusia bukan karena masyarakat atau bangsanya, akan tetapi karena ia ada di dunia ini dengan sudah membawanya, yang merupakan martabatnya sebagai manusia. Hak-hak tersebut antara lain adalah:
    1. Hak hidup
    2. Hak kemerdekaan
    3. Hak kepemilikan
  1. Menurut Karel Vask dari perancis, pengertian hak asasi manusia berdasarkan tiga generasi yang diambil dari revolusi perancis. Karel Vask menggunakan kata “generasi” merujuk pada inti atau substansi dan ruang lingkup yang menjadi prioritas utama pada kurun waktu tertentu. Hal-hal tersebut antara lain:
         1. Liberte, berfokus pada hak sipil dan politik
Pada jaman ini, hak asasi manusia hanya menyoroti pada masalah prinsip integritas yang ada pada manusia seperti kebutuhan dasar serta kebebasan berpolitik. Di dalam prinsip tersebut ada hak hidup, kebebasan berpikir, beragama dan berkeyakinan. Selain itu juga terkandung kebebasan mengeluarkan pendapat dan berkumpul, tidak diperlakukan sewenang-wenang meskipun bersalah dan juga hak milik. Hak generasi pertama ini disebut juga dengan hak negatif, yang mana negara tidak boleh ikut campur di dalamnya karena dikhawatirkan akan terjadi pelanggaran atas hak tersebut.
    1. Egalite, berfokus pada hak ekonomi, sosial dan budaya
Pada jaman ini, hak asasi manusia menyoroti tentang hak manusia dalam hal kemajuan di bidang ekonomi, sosial dan kebudayaan. Dalam prinsip ini juga terkandung hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak, hak atas informasi, hak dalam penentuan status dalam berpolitik, menikmati penemuan ilmiah, mendapatkan pelayanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, hak atas lingkungan yang sehat serta hak yang lain sebagainya. Hak asasi generasi ini mencapai puncaknya pada tahun 1966 dengan ditandatanganinya “International Couvenant on Economic, Social and Cultural Rights”. Berbeda dengan generasi sebelumnya, HAM generasi ini menuntut negara turut andil aktif dalam menegakkan. Maka dari itu disebut sebagai hak positif.
    1. Fraternite, berfokus pada soliderita
Yang dimaksud dengan solideritas secara umum adalah suatu rasa kebersamaan atau hak bersama/kolektif. Hak solideritas muncul pada negara berkembang. Dalam generasi ini memprioritaskan hak pembangunan, hak atas perdamaian dan keamanan, hak atas sumber daya alam negara sendiri serta hak terhadap lingkungan yang layak dan sehat. Selain itu di dalamnya juga termasuk hak untuk meneruskan warisan budaya sendiri.
Pengertian hak asasi manusia dari tiga generasi diatas sebenarnya berada dalam satu kerangka yang disebut dengan HAM itu sendiri. Ketiganya dianggap satu kesatuan universal yang saling berkaitan dan saling melengkapi satu sama lain.
1. Pengertian HAM
Menurut UU No 39/1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dengan akal budinya dan nuraninya, manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perbuatannya. Disamping itu, untuk mengimbangi kebebasannya tersebut manusia memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukannya.
Kebebasan dasar dan hak-hak dasar itulah yang disebut Hak Asasi Manusia yang secara kodratnya melekat pada diri manusia sejak manusia dalam kandungan yang membuat manusia sadar akan jatidirinya dan membuat manusia hidup bahagia. Setiap manusia dalam kenyataannyalahir dan hidup di masyarakat. Dalam perkembangan sejarah tampak bahwa Hak Asasi Manusia memperoleh maknanya dan berkembang setelah kehidupan masyarakat makin berkembang khususnya setelah terbentuk Negara. Kenyataan tersebut mengakibatkan munculnya kesadaran akan perlunya Hak Asasi Manusia dipertahankan terhadap bahaya-bahaya yng timbul akibat adanya Negara, apabila memang pengembangan diri dan kebahagiaan manusia menjadi tujuan.
Berdasarkan penelitian hak manusia itu tumbuh dan berkembang pada waktu Hak Asasi Manusia itu oleh manusia mulai diperhatikan terhadap serangan atau bahaya yang timbul dari kekuasaan yang dimiliki oleh Negara. Negara Indonesia menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan kewajiban dasar manusia. Hak secara kodrati melekat dan tidak dapat dipisahkan dari manusia, karena tanpanya manusia kehilangan harkat dan kemanusiaan. Oleh karena itu, Republik Indonesia termasuk pemerintah Republik Indonesia berkewajiban secara hokum, politik, ekonomi, social dan moral untuk melindungi, memajukan dan mengambil langkah-langkah konkret demi tegaknya Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar manusia. 

2.      Landasan Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia
Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai Hak Asasi Manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang dasar 1945. 
Pengakuan, jaminan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut diatur dalam beberapa peraturan perundangan berikut:
A.    Pancasila
a) Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b) Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesamam manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, suku dan bangsa.
c) Mengemban sikap saling mencintai sesamam manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tida sewenang-wenang terhadap orang lain.
d) Selalu bekerja sama, hormat menghormati dan selalu berusaha menolong sesame.
e) Mengemban sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
f) Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia.
B.      Dalam Pembukaan UUD 1945
Menyatakan bahwa “ kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan”. Ini adalah suatu pernyataan universal karena semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, didalm bangsa yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau manusia lainnya.
C.     Dalam Batang Tubuh UUD 1945
a) Persamaan kedudukan warga Negara dalam hokum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
b) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
c) Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28)
d) Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28)
e) Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2)
f) hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1)
g) BAB XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia
D.    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
a) Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain secara timbale balik.
b) Dalm menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orangbwajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.
E.     Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta member I perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yan berat.

F.      Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI
a) Undang- undang republic Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, ridak manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain.
b) Undang-undang Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
c) Deklarasi sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights).

3. Macam-Macam Hak Asasi Manusia

a) Hak asasi pribadi / personal Right

• Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
• Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
• Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
• Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

b) Hak asasi politik / Political Right

• Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
• Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
• Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
• Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

c) Hak azasi hukum / Legal Equality Right

• Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
• Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
• Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum

d) Hak azasi Ekonomi / Property Rigths

• Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
• Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
• Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
• Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
• Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

e) Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights

• Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
• Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

f) Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right

• Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
• Hak mendapatkan pengajaran
• Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Share
Tweet
Pin
Share
No komentar
Older Posts

About Me

About Me
Manusia biasa yang mempunyai impian dan cita-cita yang luar biasa, mendedikasikan diri untuk Bangsa, Agama dan Negara, sebaik-baiknya manusia adalah yang bermanfaat untuk sesama.

Follow Me

  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • Google+
  • pinterest
  • youtube

Categories

  • Ilmu (2)
  • Jejak (32)
  • Motivasi (1)
  • Perjalanan (4)
  • Sajak (3)

recent posts

Blog Archive

  • Desember 2017 (1)
  • September 2017 (1)
  • Juli 2017 (1)
  • Juni 2017 (2)
  • Maret 2017 (1)
  • Februari 2017 (1)
  • Januari 2015 (1)
  • Agustus 2014 (1)
  • Januari 2014 (1)
  • Juni 2013 (2)
  • Juni 2012 (1)
  • Februari 2012 (1)
  • Januari 2012 (4)
  • Desember 2011 (2)
  • Juli 2011 (7)
  • Juni 2011 (14)
  • April 2011 (1)

My Profile

Foto saya
Nurdin El Bugis
Manisa, Yunus Emre, Türkiye
Lihat profil lengkapku

Created with by ThemeXpose | Distributed by Blogger Templates