HUKUM ADAT
Pengertian Hukum Adat adalah hukum peraturan
tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat yang hanya
ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan.
Ada empat faktor penting yang
mempengaruhi perkembangan hukum Adat. Faktor-faktor tersebut adalah:
1.
Magi dan animisme;
2.
Agama;
3.
Kekuasaaan yang lebih tinggi dari persekutuan hukum
adat; dan
4.
Hubungan dengan orang-orang ataupun kekuasaan asing.
1 Faktor magi dan animisme:
Pada masyarakat hukum adat, faktor magi dan animisme
ini pengaruhnya begitu besar dan tidak atau belum dapat terdesak oleh
agama-agama yang kemudian datang. Hal ini terlihat dalam ujud
pelaksanaan-pelaksanaan upacara adat yang bersumber pada kepercayaan kepada
kekuasaan atau kekuatan gaib yang dapat dimohon bantuannya.
2 Faktor Agama:
Adanya pengaruh dari agama-agama yang masuk kemudian
ke Indonesia dan dianut oleh masyarakat hukum adat bersangkutan, seperti agama
Hindu, agama Islam, dan agama Kristen.
3 Faktor kekuasaan yang lebih
tinggi dari persekutuan hukum adat:
Kekuasaan yang lebih tinggi dari persekutuan adat ini
adalah kekuasaan yang mempunyai wilayah yang lebih luas dari persekutuan hukum
adat seperti Kerajaan dan Negara.
4 Hukungan dengan orang-orang
ataupun kekuasaan asing:
Faktor ini sangat besar pengaruhnya. Bahkan kekuasaan
asing ini yang menyebabkan hukum adat terdesak dari beberapa bidang kehidupan
hukum. Selain itu, alam pikiran Barat yang dibawa oleh orang-orang asing
(Barat) ke Indonesia dan kekuasaan asing dalam pergaulan hukumnya, sangat
mempengaruhi perkembangan cara berpikir orang Indonesia. Sebagai contoh dapat
dikemukakan proses individualisering di kota-kota yang berjalan lebih cepat
dari pada masyarakat di pedesaan.
Dasar dan Susunan
(Bentuk) Masyarakat Hukum Adat:
·
Geneologis (berdasar pertalian suatu keturunan):
Persekutuan hukum berdasar atas pertalian suatu keturunan.Ada 3 macam
dasar pertalian keturunan: Patrilinial, orang Batak, Nias,
orang Sumba. Matrilinial, misal Famili di Minangkabau,
dan Parental, orang Jawa, Sunda, Aceh, Bali, Kalimantan.
·
Teritorial (berdasar lingkungan daerah): Orang2 yg
bersama-sama bertempat tinggal di suatu desa (di Jawa dan Bali) atau di suatu
marga (Palembang) merupakan suatu golongan yg mempunyai tata susunan ke dalam
dan bertindak sebagai suatu kesatuan terhadap dunia luar.
Sifat-sifat
hukum Adat:
1.
Religio-magic
2.
Komunal
3.
Kontan
4.
Konkrit/visual
Batas-batas
berlakunya hukum Adat :
Suatu daerah
yang garis-garis besar corak dan sifat hukum adatnya seragam disebut
dengan lingkaran hukum adat (rechtskring). Tiap-tiap lingkaran hukum adat itu
terbagi lagi dalam kubukan-kubukan hukum (rechtsgouw).
Teori-teori dalam
Hukum Adat:
Teori Kredio/
Syahadat: teori pengakuan,
teori yang mengharuskan pelaksanaan hukum islam oleh mereka yang telah
mengucapkan dua kalimah syahadat, sebagai konsekuensi logis dari pengucapan
kredionya. Begitupula dengan agama lain.
Teori receptio in
complexu ini dikemukakan oleh
Mr. W.C. van den Berg, Tegasnya menurut teori ini, kalau suatu masyarakat itu
memeluk suatu agama tertentu, maka hukum Adat masyarakat yang bersangkutan
adalah hukum agama yang dipeluknya itu. Kalau ada hal-hal yang menyimpang dari
hukum agama yang dipeluknya, maka hal ini dianggap sebagai suatu
“perkecualian/penyimpangan” dari hukum agama yang telah “in complexu
gerecipieerd” (diterima secara keseluruhan) itu.
Teori Receptie diperkenalkan oleh Prof.
Christhian Snouck Hurgronye. Teori ini menyatakan bahwa pada dasarnya bagi
rakyat pribumi memberlakukan hukum adat. Hukum islam berlaku jika telah
diterima oleh masyarakat sebagai hukum adat.
Teori Receptie A
Contrario dikembangkan
oleh Sayuti Thalib SH. Teori receptio a contrario seara harfiah berearti
kebalikan dari teori receptie. Jika teori receptie mendahulukan hukum adat
daripada hukum Islam, maka teori receptie a contrario mendahulukan hukum islam
daripada hukum adat. dalam teori receptio hukum islam dapat berlaku jika tidak
bertentangan dengan hukum adat, sementara teori reeptie a contrario hukum adat
dapat berlaku jika tidak bertentangan dengan hukum islam.
Teori Receptie Exit : Teori
Receptie telah patah sejak kemerdekaan Tahun 1945, dengan berlakunya
undang-undang 45. Sesuai dengan UUD 1945 pasal 29 ayat 1, RI berkewajiban
membentuk hukum Nasional yang bahannya bersumber dari Hukum Agama.
0 komentar