HUKUM ADAT

by - Januari 07, 2014


Pengertian Hukum Adat adalah hukum peraturan tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat yang hanya ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan. 
    Ada empat faktor penting yang mempengaruhi perkembangan hukum Adat. Faktor-faktor tersebut adalah:
1.       Magi dan animisme;
2.       Agama;
3.       Kekuasaaan yang lebih tinggi dari persekutuan hukum adat; dan
4.       Hubungan dengan orang-orang ataupun kekuasaan asing.

1     Faktor magi dan animisme:
Pada masyarakat hukum adat, faktor magi dan animisme ini pengaruhnya begitu besar dan tidak atau belum dapat terdesak oleh agama-agama yang kemudian datang. Hal ini terlihat dalam ujud pelaksanaan-pelaksanaan upacara adat yang bersumber pada kepercayaan kepada kekuasaan atau kekuatan gaib yang dapat dimohon bantuannya.
2      Faktor Agama:
Adanya pengaruh dari agama-agama yang masuk kemudian ke Indonesia dan dianut oleh masyarakat hukum adat bersangkutan, seperti agama Hindu, agama Islam, dan agama Kristen.
3      Faktor kekuasaan yang lebih tinggi dari persekutuan hukum adat:
Kekuasaan yang lebih tinggi dari persekutuan adat ini adalah kekuasaan yang mempunyai wilayah yang lebih luas dari persekutuan hukum adat seperti Kerajaan dan Negara.
4      Hukungan dengan orang-orang ataupun kekuasaan asing:
Faktor ini sangat besar pengaruhnya. Bahkan kekuasaan asing ini yang menyebabkan hukum adat terdesak dari beberapa bidang kehidupan hukum. Selain itu, alam pikiran Barat yang dibawa oleh orang-orang asing (Barat) ke Indonesia dan kekuasaan asing dalam pergaulan hukumnya, sangat mempengaruhi perkembangan cara berpikir orang Indonesia. Sebagai contoh dapat dikemukakan proses individualisering di kota-kota yang berjalan lebih cepat dari pada masyarakat di pedesaan.
Dasar dan Susunan (Bentuk) Masyarakat Hukum Adat:
·        Geneologis (berdasar pertalian suatu keturunan): Persekutuan  hukum berdasar atas pertalian suatu keturunan.Ada 3 macam dasar pertalian keturunan: Patrilinial, orang Batak, Nias, orang Sumba. Matrilinial, misal Famili di Minangkabau, dan Parental, orang Jawa, Sunda, Aceh, Bali, Kalimantan.
·        Teritorial (berdasar lingkungan daerah): Orang2 yg bersama-sama bertempat tinggal di suatu desa (di Jawa dan Bali) atau di suatu marga (Palembang) merupakan suatu golongan yg mempunyai tata susunan ke dalam dan bertindak sebagai suatu kesatuan terhadap dunia luar.

Sifat-sifat  hukum Adat:
1.     Religio-magic
2.     Komunal
3.     Kontan
4.     Konkrit/visual

Batas-batas berlakunya hukum Adat :
            Suatu daerah yang garis-garis  besar corak dan sifat hukum adatnya seragam disebut dengan lingkaran hukum adat (rechtskring). Tiap-tiap lingkaran hukum adat itu terbagi lagi dalam kubukan-kubukan hukum (rechtsgouw).

Teori-teori dalam Hukum Adat:
Teori Kredio/ Syahadat: teori pengakuan, teori yang mengharuskan pelaksanaan hukum islam oleh mereka yang telah mengucapkan dua kalimah syahadat, sebagai konsekuensi logis dari pengucapan kredionya. Begitupula dengan agama lain.
Teori receptio in complexu ini dikemukakan oleh Mr. W.C. van den Berg, Tegasnya menurut teori ini, kalau suatu masyarakat itu memeluk suatu agama tertentu, maka hukum Adat masyarakat yang bersangkutan adalah hukum agama yang dipeluknya itu. Kalau ada hal-hal yang menyimpang dari hukum agama yang dipeluknya, maka hal ini dianggap sebagai suatu “perkecualian/penyimpangan” dari hukum agama yang telah “in complexu gerecipieerd” (diterima secara keseluruhan) itu.
Teori Receptie diperkenalkan oleh Prof. Christhian Snouck Hurgronye. Teori ini menyatakan bahwa pada dasarnya bagi rakyat pribumi memberlakukan hukum adat. Hukum islam berlaku jika telah diterima oleh masyarakat sebagai hukum adat.
Teori Receptie A Contrario dikembangkan oleh Sayuti Thalib SH. Teori receptio a contrario seara harfiah berearti kebalikan dari teori receptie. Jika teori receptie mendahulukan hukum adat daripada hukum Islam, maka teori receptie a contrario mendahulukan hukum islam daripada hukum adat. dalam teori receptio hukum islam dapat berlaku jika tidak bertentangan dengan hukum adat, sementara teori reeptie a contrario hukum adat dapat berlaku jika tidak bertentangan dengan hukum islam.
Teori Receptie Exit : Teori Receptie telah patah sejak kemerdekaan Tahun 1945, dengan berlakunya undang-undang 45. Sesuai dengan UUD 1945 pasal 29 ayat 1, RI berkewajiban membentuk hukum Nasional yang bahannya bersumber dari Hukum Agama.

You May Also Like

0 komentar