Pengertian
dan Definisi HAM :
HAM
/ Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal
dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun.
Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi
manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain
sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
Pembagian
Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1.
Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2.
Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3.
Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4.
Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5.
Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6.
Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Hak asasi manusia didengungkan
banyak pihak belakangan ini. Namun tidak banyak yang mengerti tentang apa
sebenarnya pengertian hak asasi manusia atau HAM itu. Untuk
mengetahui lebih jelasnya mengenai pengertian hak asasi manusia, maka kita
harus mengutip apa yang dikatakan oleh para ahli dalam bidang ini. Pengertian
hak asasi manusia pada umumnya adalah hak-hak manusia yang ada sejak ia
dilahirkan dan berlaku secara universal. Pengertian hak asasi manusia menurut
beberapa ahli antara lain sebagai berikut:
- Menurut Jack Donelly, pengertian hak asasi
manusia adalah apa yang dimiliki oleh manusia dikarenakan semata-mata ia
adalah manusia. Dalam arti yang lain dapat dikatakan bahwa hak diberikan
kepada manusia bukan karena masyarakat atau bangsanya, akan tetapi karena
ia ada di dunia ini dengan sudah membawanya, yang merupakan martabatnya
sebagai manusia. Hak-hak tersebut antara lain adalah:
- Hak hidup
- Hak
kemerdekaan
- Hak
kepemilikan
- Menurut Karel Vask dari perancis,
pengertian hak asasi manusia berdasarkan tiga generasi yang diambil dari
revolusi perancis. Karel Vask menggunakan kata “generasi” merujuk pada
inti atau substansi dan ruang lingkup yang menjadi prioritas utama pada
kurun waktu tertentu. Hal-hal tersebut antara lain:
1. Liberte, berfokus pada hak sipil
dan politik
Pada jaman ini, hak asasi manusia
hanya menyoroti pada masalah prinsip integritas yang ada pada manusia seperti
kebutuhan dasar serta kebebasan berpolitik. Di dalam prinsip tersebut ada hak
hidup, kebebasan berpikir, beragama dan berkeyakinan. Selain itu juga
terkandung kebebasan mengeluarkan pendapat dan berkumpul, tidak diperlakukan
sewenang-wenang meskipun bersalah dan juga hak milik. Hak generasi pertama ini
disebut juga dengan hak negatif, yang mana negara tidak boleh ikut campur di
dalamnya karena dikhawatirkan akan terjadi pelanggaran atas hak tersebut.
- Egalite, berfokus pada hak ekonomi,
sosial dan budaya
Pada jaman ini, hak asasi manusia
menyoroti tentang hak manusia dalam hal kemajuan di bidang ekonomi, sosial dan
kebudayaan. Dalam prinsip ini juga terkandung hak untuk mendapatkan pendidikan
yang layak, hak atas informasi, hak dalam penentuan status dalam berpolitik,
menikmati penemuan ilmiah, mendapatkan pelayanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan
sehari-hari, hak atas lingkungan yang sehat serta hak yang lain sebagainya. Hak
asasi generasi ini mencapai puncaknya pada tahun 1966 dengan ditandatanganinya
“International Couvenant on Economic, Social and Cultural Rights”. Berbeda
dengan generasi sebelumnya, HAM generasi ini menuntut negara turut andil aktif
dalam menegakkan. Maka dari itu disebut sebagai hak positif.
- Fraternite, berfokus pada soliderita
Yang dimaksud dengan solideritas
secara umum adalah suatu rasa kebersamaan atau hak bersama/kolektif. Hak
solideritas muncul pada negara berkembang. Dalam generasi ini memprioritaskan
hak pembangunan, hak atas perdamaian dan keamanan, hak atas sumber daya alam
negara sendiri serta hak terhadap lingkungan yang layak dan sehat. Selain itu
di dalamnya juga termasuk hak untuk meneruskan warisan budaya sendiri.
Pengertian hak asasi manusia dari
tiga generasi diatas sebenarnya berada dalam satu kerangka yang disebut dengan
HAM itu sendiri. Ketiganya dianggap satu kesatuan universal yang saling
berkaitan dan saling melengkapi satu sama lain.
1. Pengertian HAM
Menurut UU No 39/1999, HAM adalah
seperangkat hak yang melekat pada
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah
dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat
manusia.
Dengan akal budinya dan nuraninya, manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perbuatannya. Disamping itu, untuk mengimbangi kebebasannya tersebut manusia memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukannya.
Dengan akal budinya dan nuraninya, manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perbuatannya. Disamping itu, untuk mengimbangi kebebasannya tersebut manusia memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukannya.
Kebebasan dasar dan hak-hak dasar
itulah yang disebut Hak Asasi Manusia yang secara kodratnya melekat pada diri
manusia sejak manusia dalam kandungan yang membuat manusia sadar akan
jatidirinya dan membuat manusia hidup bahagia. Setiap manusia dalam
kenyataannyalahir dan hidup di masyarakat. Dalam perkembangan sejarah tampak
bahwa Hak Asasi Manusia memperoleh maknanya dan berkembang setelah kehidupan
masyarakat makin berkembang khususnya setelah terbentuk Negara. Kenyataan
tersebut mengakibatkan munculnya kesadaran akan perlunya Hak Asasi Manusia
dipertahankan terhadap bahaya-bahaya yng timbul akibat adanya Negara, apabila
memang pengembangan diri dan kebahagiaan manusia menjadi tujuan.
Berdasarkan penelitian hak manusia
itu tumbuh dan berkembang pada waktu Hak Asasi Manusia itu oleh manusia mulai
diperhatikan terhadap serangan atau bahaya yang timbul dari kekuasaan yang
dimiliki oleh Negara. Negara Indonesia menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan
kewajiban dasar manusia. Hak secara kodrati melekat dan tidak dapat dipisahkan
dari manusia, karena tanpanya manusia kehilangan harkat dan kemanusiaan. Oleh
karena itu, Republik Indonesia termasuk pemerintah Republik Indonesia
berkewajiban secara hokum, politik, ekonomi, social dan moral untuk melindungi,
memajukan dan mengambil langkah-langkah konkret demi tegaknya Hak Asasi Manusia
dan kebebasan dasar manusia.
2. Landasan
Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia
Bangsa Indonesia mempunyai pandangan
dan sikap mengenai Hak Asasi Manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai
moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada
Pancasila dan Undang-undang dasar 1945.
Pengakuan, jaminan, dan perlindungan
Hak Asasi Manusia tersebut diatur dalam beberapa peraturan perundangan berikut:
A. Pancasila
a) Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b) Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesamam manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, suku dan bangsa.
c) Mengemban sikap saling mencintai sesamam manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tida sewenang-wenang terhadap orang lain.
d) Selalu bekerja sama, hormat menghormati dan selalu berusaha menolong sesame.
e) Mengemban sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
f) Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia.
a) Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b) Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesamam manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, suku dan bangsa.
c) Mengemban sikap saling mencintai sesamam manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tida sewenang-wenang terhadap orang lain.
d) Selalu bekerja sama, hormat menghormati dan selalu berusaha menolong sesame.
e) Mengemban sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
f) Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia.
B. Dalam Pembukaan UUD 1945
Menyatakan bahwa “ kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa,
dan oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak
sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan”. Ini adalah suatu pernyataan
universal karena semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, didalm bangsa yang
merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh
penguasa, kelompok atau manusia lainnya.
C. Dalam Batang Tubuh UUD 1945
a) Persamaan kedudukan warga Negara dalam hokum dan
pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
b) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
c) Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28)
d) Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28)
e) Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2)
f) hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1)
g) BAB XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia
b) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
c) Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28)
d) Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28)
e) Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2)
f) hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1)
g) BAB XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia
D. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia
a) Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban
dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain secara timbale balik.
b) Dalm menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orangbwajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.
b) Dalm menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orangbwajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.
E.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia
Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta member I perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yan berat.
Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta member I perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yan berat.
F. Hukum Internasional tentang HAM yang
telah Diratifikasi Negara RI
a) Undang- undang republic Indonesia No 5 Tahun
1998 tentang pengesahan (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau
penghukuman lain yang kejam, ridak manusiawi, atau merendahkan martabat orang
lain.b) Undang-undang Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
c) Deklarasi sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights).
3. Macam-Macam Hak Asasi Manusia
a) Hak asasi pribadi / personal Right
• Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
• Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
• Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
• Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
b) Hak asasi politik / Political Right
• Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
• Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
• Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
• Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
c) Hak azasi hukum / Legal Equality Right
• Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
• Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
• Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum
d) Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
• Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
• Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
• Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
• Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
• Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
e) Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
• Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
• Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
f) Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
• Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
• Hak mendapatkan pengajaran
• Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat